hukum pidana menurut moeljatno. Ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan atau Undang-undang Pidana lainnya yang merupakan ketentuan pidana di luar KUHP (Moeljatno, 1993: 13). hukum pidana menurut moeljatno

 
 Ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan atau Undang-undang Pidana lainnya yang merupakan ketentuan pidana di luar KUHP (Moeljatno, 1993: 13)hukum pidana menurut moeljatno  A

Prof. memberikan pengertian mengenai. Kedua, pengertian "strafbaar feit" dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi. Hukum Pidana Menurut Moeljatno, Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang. Orang. penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana klasifikasi cacat kejiwaan sebagai alasan penghapus pemidanaan. T Kansil. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2008, Hlm 62 - 63. asas dalam hukum pidana, bahwa dalam setiap perkara pidana harus diajukan kepada hakim. 1996. H. 17 strafbaarfeit tanpa ada penjelasan apapun. Lex Crimen Vol. Hukuman. Moeljatno mengatakan, “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan. 16 . Kamis, 20 Februari 2014. 5 Tujuan Hukum Pidana Menurut Prof. 6 Moeljatno, 2006, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, Hlm 54 7 Bambang Poernomo, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, Hlm 130 8 Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, Hlm. Straf. 69. 91-92 . Pengantar 19 B. norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis pelaku yangJadi yang terpenting di dalam hukum pidana bukan saja yang memidana si terdakwa, akan tetapi sebelum sampai pada itu, terlebih dahulu harus ditetapkan apakah terdakwa benar-benar melakukan pidana. 20 8 Ibid Hal 24. Enschede, seorang ahli hukum pidana Belanda memberikan pengertian tindak pidana sebagai “een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen 5 Moeljatno. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada seluruh hukum yang berlaku di. CRIMINAL LAW 1. Hukum Pidana v HALAMAN PENGESAHAN BUKU AJAR 1. Pidana Pokok yang terdiri dari: a. Menurut Prof. Menurut Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, keberadaan asas legalitas ini memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut. Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu. Perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak dapat atau akan menghalangi tercapainya tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang“Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana”. cit, Hal 74. 2. Moeljatno, merumuskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk:. • Mempertahankan “Standart Social Utility” dalam arti Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 (empat) macam asas yaitu sebagai berikut: Bab ii berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat. Menurut Moeljatno dalam Purwoleksono hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1. Unsur tindak pidana menurut beberapa teoritis Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana ialah: - Perbuatan - Yang dilarang (oleh aturan hukum) - Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) 20 Ibid. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, menerjemahkan istilah perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan. Bina Aksara. Azas-Azas Hukum Pidana. Unsur tindak pidana menurut R. 4 Jan R. Strafbaarfeit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Lebih lanjut, Moeljatno menyebutkan bahwa keberadaan. G. 98. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. Unsur-unsur perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah: (a) perbuatan, (b) yang dilarang (oleh aturan hukum), (c) ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Moeljatno,2002,. dalam lapangan hukum perdata27 Menurut Sudarto, bahwa ”penghukuman” berasal dari kata ”hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai ”menetapkan hukum” atau ”memutuskan tentang hukum” (berechten). Menurut Prof. Bentuk-Bentuk Jarimah a. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Pertanggungjawaban merupakan salah satu prinsip yang mendasar di dalam hukum pidana, atau dikenal dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geern straf zonder schuld). Tentang Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan Bab 2. Jakarta. • Mempertahankan Civil Morality (standart moral masyarakat) yang didasarkan pada kesalahan. Sejumlah Bahaya. Abidin dan Barda Nawawi Arief. 6 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana (Pidato Diucapkan pada Upacara Peringatan Dies Natalis ke 6 Universitas Gadjah Mada, di Sitinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955), cet I, Bina Aksara, Jakarta, 1983, h. Pertama, kata "Feit" dalam "strafbaar feit" berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku. 14 Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hlm, 171-176. 2 Unsur-unsur Tindak Pidana 3 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana II ,Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2007, hlm 67 4 C. bayangan terlebih dahulu telah diabuat. Salah satu asas hukum pidana adalah asas hukum nullum delictum nulla poena sine pravia lege atau yang sering disebut dengan asas legalitass, asas ini menjadi dasar. 2. Kansil dan Christine S. 1987, hal 38 26 Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah: [1] Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya: tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan. Pelanggaran Pidana (Mr. hlm 137 22perkembangan ilmu hukum pidana saat ini dan sesuai pula dengan kebutuhan Indonesia. -345 Hukum Pidana Hukum Hukum pidana HUKUM PIDANA Moe 1. 59. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi. H Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang Membicarakan hukum pidana dalam i. Menentukan berbuatan-berbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. 27 Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika. Substansi Hukum adalah seperangkat norma- norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. hal 612-613 12Prof. Abstrak. 7 Sedangkan menurut Moeljatno mengatakan bahwa tindak. Ilmu hukum pidana juga dapat disebut sebagai ilmu kemasyarakatan normatif. enjelaskan bahwa kelakuan dan akibat untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula . Dari unsur-unsur tersebut dapat diterangkan bahwa dalam hal1. Impresum : Penerbit Rineka Cipta, 2009, Jakarta, Cetakan ke-8 Kolasi : Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Moeljatno Asas-asas hukum pidana / oleh Moeljatno Jakarta: Rineka Cipta, 2009 ix, 234 hlm. , 1983, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Galia. Menurut Prof. 2020. pada tanggal 19 Desember 1955). Menurut Moeljatno menyampaikan bahwa, tindak pidana ialah: “perbuatan yangMenurut Prof. Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab: 3. Menurut Moeljatno dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, istilah straf arti asalnya adalah hukuman yang merupakan istilah konvensional. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatansaja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar. 4 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993, hlm. 141), asas ini berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana. , memberikan arti “perbuatan pidana” mengandung pengertian bahwa: pertama, adalah kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan, dan yang kedua, adalah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungjawaban pidana pada orang yang melakukan perbuatan. 21 Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Op. kelakuan dan akibat (sama dengan perbuatan). ). Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana. 37 28 Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, 1987. Hukum Pidana Dalam literatur telah banyak dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam ilmu hukum. 10 Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2009, hlm. Unsur-unsur tersebut terbagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari kataSedangkan menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan bagi:15 1) Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan mana yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi 12 Suyanto. Hal tersebut kembali diterangkan dalam Pasal 9 Undang-undangPerumusan tindak pidana menurut para ahli pidana antara lain: 1. Moeljatno S. 1), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu Negara dengan menciptakan dasar-dasar serta aturan-aturan untuk menentukan : 2 1. , Rineka Cipta, 2000; Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Prof. 33 Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman. Bumi Aksara, Sep 10, 2021 - Law - 252 pages. Menentukan berbuatan-berbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. J. Moeljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana (1983) menceritakan awal munculnya asas legalitas dalam hukum pidana dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang memberi kebebasan luas bagi. 18. Azas-AzasHukumPidana. Buku Asas-Asas Hukum Pidana karya Prof. 8 c. Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan delik, sedangkan pembuat. Hukum Pidana menurut Prof. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah. cit, hlm 81. H. Asas-Asas Hukum Pidana. Menurut pendapat pakar. H. Bandar Lampung. 182 6Ibid, h 183Menurut, Moeljatno yang menganut pendirian dualistis, unsur-unsur tindak pidana (perbuatan pidana): (1) perbuatan (kelakuan dan akibat); (2) hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan; (3. 91-92 . 37 28 Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, 1987. Hukum Pidana adalah sebagai hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan apabila seseorang melanggar atau melakukan. pemidanaan hanya diterapkan kepada pembuat setelah. 56-57. 18 Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak. Dalam artikel kali ini, penulis akan mengulas tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli. 51 345. 1993. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan. H. , Tindak Pidana (strafbaar feit). 13. Berkaitan dengan Hukum Publik yaitu : 1. Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan. Kelakuan dan akibat (perbuatan); b. Utrecht Op. Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif) yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. ”4 Menurut Moeljatno, tindak pidana merupakan perbuatan yang ditentukan sebagaiSementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana:10. perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subyek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. Menurut Prof. Hukum pidana dalam KUHP telah mengatur yaitu sebagaimana Pasal 10 KUHP terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Isi peraturan hukum berwujud larangan. Azas-Azas Hukum Pidana. pidana penjara; 3. Menurut Prof. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Andi Sofyan, S. Asas legalitas dalam hukum pidana begitu penting untuk. 13 Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm 59. Moeljatno S. Bambang. Bandung: Rineka Cipta, hal. Menurut Moeljatno Yang merupakan unsur-unsur perbuatan pidana adalah, sebagai berikut: 1) Kelakuan dan akibat perbuatan 2) Hal ikhwal yang menyertai perbuatan 3) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana 4) Unsur melawan hukum yang obyektif 5) 6Unsur melawan hukum yang subyektif. 5 Penyakit masyarakat merupakan objek studi dalam sosiologi dan sudah terdapat. 5 Moeljatno, Asas-Asas. Tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaarfeit. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 Prof. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan norma-norma hukum pidana formiil diatur dalam Undang-Undang No. Bina Aksara, Jakarta. 153. 1 21 M. Unsur melawan hukum yang subjektif. Yang dilarang (oleh aturan hukum); dan c. Hukum Pidana. Masalah Pokok dalam Hukum Pidana 5 D. Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995) Moeljatno dalam hal ini mempergunakan istilah perbuatan pidana dan mengemukakan argumentasi sebagai berikut: 1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempatnya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu (kapan dilakukannya tindak pidana), maka selanjutnya yang perlu diketahui adalah dimensi tempat atau dimana berlakunya hukum pidana Indonesia sekaligus juga terkait dengan bagi siapa hukum. 2. Moeljatno, S. 9 2.